
"Modus yang digunakan cara lama. Ada empat modus," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (23/1), saat menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus itu.
Modus pertama, pelaku mencuri data digital kartu ATM nasabah dengan skimmer yang terpasang di mesin ATM. Kemudian untuk mencuri nomor PIN nasabah, pelaku menggunakan bantuan kamera pengintai yang terpasang di dalam ruang ATM atau dengan mengintip langsung ketika nasabah mengetik nomor PIN.